Salam semangat buat seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Hebat. Postingan kali ini admin ingin berbagi informasi seputar Laporan Tugas Mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Bagi Pendidik PAUD 2018/2019.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Untuk menciptakan anak-anak yang memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut serta sehat, cerdas, ceria dan berakhlakul karimah tidak terlepas dari peran seorang Pendidik PAUD/TK.
Pendidik PAUD/TK merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan melakukan evaluasi hasil pembelajaran, serta melakukan bimbingan, pengasuhan dan perlindungan terhadap anak didik. Sehingga seorang pendidik PAUD/TK seharusnya menjalankan tugas setelah kompetensi dan kualifikasinya terpenuhi terlebih dahulu.
Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak Pendidik PAUD/TK yang belum memiliki kualifikasi maupun kompetensi sebagaimana yang diharapakan. Masih banyak Pendidik PAUD/TK yang berpendidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) bahkan masih terdapat Pendidik yang berpendidikan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), serta lulusan sarjana yang tidak linear dengan jurusan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan Diklat Guru Pendamping Muda (Diklat Berjenjang Tingkat Dasar). Bertujuan untuk mempersiapkan Pendidik sebagai Pendidik profesional dibidangnya.
Di Kabupaten Kampar, rangkaian kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tanggal 24 Agustus – 01 September 2018. Setelah berakhirnya kegiatan tersebut maka seluruh peserta Diklat dituntut untuk melaksanakan Tugas Mandiri selama 25 hari kerja dibuktikan dengan menyelesaikan dan menyerahkan laporan akhir tugas mandiri.
Oleh karena itu, melalui blog admin ini... admin ingin berbagi informasi bagaimana cara membuat laporan tugas mandiri tersebut. Semoga dengan adanya contoh laporan berikut dapat membantu rekan-rekan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD semuanya.
Oleh karena itu, melalui blog admin ini... admin ingin berbagi informasi bagaimana cara membuat laporan tugas mandiri tersebut. Semoga dengan adanya contoh laporan berikut dapat membantu rekan-rekan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD semuanya.
Berikut ini adalah Laporan Tugas Mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Bagi PTK PAUD:
Berikut ini adalah Lampiran Tugas Mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Bagi PTK PAUD:
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dengan adanya contoh laporan tersebut dapat membantu rekan-rekan semuanya dalam menyelesaikan Laporan Diklat Berjenjang Tingkat Dasar PAUD. Salam semangat dan salam satu data.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Komentar